UpdateIKN.com, Berau –   Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Berau 2025 sebesar 6,5 persen telah disepakati dalam pembahasan antara pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Berau, Kamis (12/12/2024).

Besaran UMK baru ini menjadi Rp 4.081.496,31, naik Rp 249.099,31 dari UMK Berau 2024 yang sebesar Rp 3.832.297,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan, penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran upah minimum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Besaran UMK sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Hasil dari pembahasan ini kemudian diusulkan untuk ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Penetapan kenaikan UMK ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Namun, pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tetap bisa menjalankan operasional dengan optimal.

Zulkifli menambahkan, mekanisme pembahasan UMK dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi poin utama yang kami pertimbangkan,” pungkasnya. (MJ)

BACA  Ekonomi Kaltim 2025 Diproyeksikan Tumbuh 5,35 Persen

Iklan