Metroetam.com, Samarinda –   Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (2/1/2025) malam.

Seorang pria berinisial AW (45), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap dengan barang bukti empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat bruto 1,93 gram.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap AW yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu tersebut di kantong celana kiri tersangka.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari satu bungkus plastik seberat 0,44 gram bruto, dua bungkus plastik masing-masing seberat 0,51 gram bruto, dan satu bungkus plastik seberat 0,47 gram bruto.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. AW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJ)

BACA  KPU Balikpapan Pastikan 520.986 Warga Siap Memilih di Pilkada 2024

Iklan