Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polresta Samarinda

RAR (28) dan S (28) diamankan Satreskoba Polresta Samarinda karena diduga sebagai pengedar sabu di Samarinda

Metroetam.com, Samarinda –   – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan dalam operasi ini, yakni RAR (28) dan S (28), di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada hari Jumat siang (14/6/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Kahoi V. Petugas Satreskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap RAR.

Setelah sepakat bertemu di lokasi, petugas langsung mengamankan RAR dan menemukan 1 poket sabu seberat 0,54 gram di genggaman tangannya dan 1 poket lain seberat 0,31 gram di saku celananya.

Dari hasil interogasi, RAR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S yang tinggal di Jalan Kahoi Blok. Petugas kemudian bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan S beserta barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 poket sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram dan  uang tunai Rp 500.000.

Kedua tersangka diduga pengedar
sabu beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku,” tegasnya. (Han/End)

BACA  Kebakaran Lahan di Samboja, Kukar, Lima Hektar Lahan Hangus

Iklan