Metroetam.com, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial BK (29), warga Pelita 7, Kecamatan Sambutan, Samarinda, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BK ditangkap di rumahnya saat sedang bersantai, setelah penyelidikan mengarah kuat bahwa ia adalah pelaku yang mencuri sepeda motor milik M Rizqan (18) di Jalan Pelita 7, Blok H.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang dan menjualnya secara online setelah dipreteli.
Penangkapan BK dilakukan setelah Tim Elang mengumpulkan keterangan dari korban dan informasi di lapangan. Berdasarkan laporan polisi, sepeda motor Yamaha Soul GT KT 3950 OJ milik Rizqan yang terparkir di dalam gudang rumahnya dicuri ketika tidak dalam kondisi terkunci. Keesokan harinya, motor tersebut sudah hilang. Pihak keluarga korban segera melapor ke polisi, dan penyelidikan mengarah kepada BK yang tinggal di kawasan yang sama.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa body sepeda motor yang sudah dipreteli,” jelas Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo.
Dalam pemeriksaan, BK mengakui bahwa ia mencuri motor tersebut pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dan kemudian mempreteli body motor untuk dijual per bagian secara online melalui Facebook.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 juta dari hasil penjualan pretelan motor tersebut.
“Hasilnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian,” katanya.
Lebih lanjut, BK mengakui telah melakukan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, meskipun ia hanya mengakui empat dari kejadian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lainnya terkait aksi Pencurian ini. (MJ)