Metroetam.com, Samarinda –  Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam dua operasi terpisah di Kota Samarinda.

Penangkapan yang terjadi pada Jumat, 18 September 2024, ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu orang perempuan.

Pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang baru saja memarkir sepeda motor Honda Vario di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Indomaret. Setelah dilakukan penangkapan, pria tersebut, yang diketahui berinisial AMZ, mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. AMZ mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial ADPS.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di Jalan Muso Salim, di mana petugas menangkap ADPS dan menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone iPhone XR. Penangkapan ini menandai keberhasilan pertama dalam membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Samarinda.

Selain itu, pada siang hari yang sama, tiga pelaku lain juga ditangkap di Jalan Senyiur 1. Mereka berinisial S, Z, dan AT. Petugas melakukan pengamatan dan menangkap S, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,98 gram.

Setelah diinterogasi, S mengarah pada Z, yang kemudian juga ditangkap di lokasi berbeda. Z mengaku membeli sabu dari AT, yang turut diamankan bersama barang bukti lainnya, termasuk handphone Vivo.

“Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (MJ)

BACA  Bupati Kukar Tegaskan Peran Kader dan Tingkatkan Insentif

Iklan