Metroetam.com, Samarinda –   Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku berinisial RIP (20) dan DN (28) berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Kunjang.

Dengan modus pembelian motor menggunakan pembayaran transfer, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini bermula pada Jumat malam (13/12/2024), ketika korban menerima telepon dari kedua pelaku yang berpura-pura ingin membeli motor yang diiklankan di media sosial. Mereka sepakat bertemu di Jalan M Said untuk transaksi.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro menjelaskan modus operandi pelaku.

“Keduanya mengaku tidak membawa uang tunai dan akan mentransfer uang pembelian motor. Dalam perjalanan mencari agen transfer, mereka berpura-pura telah melakukan pembayaran dan meminta korban mengecek saldo di agen BRI Link,” ungkapnya.

Korban, yang tidak menyadari niat jahat pelaku, meninggalkan motor dengan kunci masih menempel untuk mengecek pembayaran. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh RIP dan DN untuk membawa kabur motor tersebut.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang, yang langsung melakukan penyelidikan. Setelah sepekan menjadi buronan, kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Cendana pada Kamis dinihari (19/12/2024).

“Tim kami berhasil mengamankan RIP dan DN beserta barang bukti yang terkait. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum,” tandas Iptu Agung. (MJ)

BACA  Pemkab Mahulu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Sekolahkan Dokter Spesialis

Iklan