Metroetam.com, Samarinda – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tepian. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 16,76 gram dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Minggu (14/7/2024).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Otto Iskandardinata Gang 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MI (24) dan LAP (16) yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 15,61 gram.
Berdasarkan pengakuan MI dan LAP, sabu tersebut mereka dapatkan dari AE (29) yang kemudian diamankan di Jalan Sejati Gang Durian, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda juga mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AS (36) di Pelabuhan Ferry Sungai Kunjang. AS kedapatan membawa 3 poket sabu seberat 1,15 gram yang dia dapatkan dari seseorang di Samarinda Seberang dengan harga Rp450.000.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan
Samarinda Kompol T. Zia Fahlevie, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya. (MJ)