Metroetam.com, Samarinda – Pencurian mobil kembali terjadi di Kecamatan Palaran, Kutai Kartanegara. Kali ini, MAB alias AW (21), warga Marangkayu, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diciduk oleh jajaran Polsek Palaran karena terlibat dalam kasus pencurian mobil jenis Honda CRV.
Mobil yang dicuri pelaku disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Makroman, dan berhasil diamankan oleh polisi pada Selasa (15/10/2024).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan mobilnya di garasi rumahnya di Palaran pada Kamis (31/8/2024).
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungannya, namun hasilnya nihil, sehingga langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Palaran.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama. Berkat kerja keras polisi, akhirnya keberadaan mobil curian tersebut terlacak berada di Makroman.
“Mobil hasil curian itu disembunyikan pelaku di Makroman. Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.
MAB tidak dapat mengelak dari tuduhan tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Palaran mengungkap kasus pencurian ini patut diapresiasi karena upaya penyelidikan yang dilakukan berujung pada penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti. (MJ)