Metroetam.com, Samarinda –  DHS, seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu di Jalan M Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat siang kemarin (21/6/2024).

Penangkapan terhadap DHS tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos terduga pelaku

Saat penggerebekan, petugas menemukan DHS sedang berada di dalam kamar. Tak menunggu lama, DHS langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Barang bukti tersebut antara lain 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 19,23 gram bruto, 2 HP, timbangan digital, plastik klip.

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir mengatakan, kini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan razia dan pengungkapan kasus narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Kompol Yasir. (MJ)

BACA  Sapi Kurban dari Presiden RI diserahkan OIKN ke Sepaku, PPU

Iklan