Metroetam.com, Samarinda – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Samarinda, kali ini dengan pelaku yang tidak biasa. Seorang pria berusia 61 tahun berinisial AS nekat mencuri sepeda motor milik anak tirinya di Jalan Lambung Mangkurat.
Aksi ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya ke Polsek Samarinda Kota pada Rabu (11/9/2024).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, melalui Kasubnit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Aipda Muhammad Badrun, menjelaskan bahwa motif utama dari pencurian ini adalah rasa sakit hati.
AS merasa tersisihkan karena tidak mendapatkan bagian dari uang hasil penjualan tanah milik suami korban, yang juga merupakan ayah dari anak tirinya. Dari rasa sakit hati inilah, AS merencanakan aksi nekatnya untuk mencuri sepeda motor milik anak tiri tersebut.
Aksi AS terbilang cerdik namun nekat. Pelaku membuat kunci duplikat sepeda motor milik korban. Pada malam kejadian, AS menggunakan jasa ojek online untuk menuju ke lokasi tempat sepeda motor tersebut diparkir. Sesampainya di dekat rumah korban, ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju garasi di mana sepeda motor tersebut diparkir.
“Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi,” ungkap Aipda Badrun. Sepeda motor tersebut berhasil diambil tanpa ada kecurigaan dari pihak korban.
Namun, aksi AS tidak berlangsung lama. Berkat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya, pukul 15.35 Wita, Minggu (22/9/2024).
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dicuri, kunci duplikat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam keterangannya, Aipda Muhammad Badrun menambahkan bahwa ini bukan kali pertama AS berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018, ia pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 6 tahun 3 bulan penjara. Kasus pencurian sepeda motor ini menambah panjang rekam jejak kriminalitas pelaku. (MJ)