Metroetam.com, Samarinda – Rabu, 20 November 2024, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kantor PT JMB di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Samarinda.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang diduga merugikan keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan ini,” ujarnya.
Selama empat jam penggeledahan, tim penyidik berhasil membawa berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang kini disita untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penggeledahan ini adalah upaya untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara yang sedang kami tangani,” katanya.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan lahan transmigrasi di Kaltim. Penyidik Kejati Kaltim terus berupaya mengusut tuntas perkara ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (MJ)