Bergerak Bersama Lindungi Hutan Pendidikan, Tindak Tegas Perusakan Lingkungan

Catatan Aji Mirni Mawarni
Metroetam.com, Samarinda – Akir pekan lalu, Komite III DPD RI melakukan Kegiatan Resolusi di Samarinda. Kunjungan kerja itu berfokus pada resolusi permasalahan daerah terkait isu pendidikan. Khususnya penyerobotan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman oleh aktivitas tambang ilegal. Sebagai komite yang membidangi sektor pendidikan, kami sangat fokus dalam perlindungan hutan pendidikan.
Sejumlah anggota Komite III hadir dalam pertemuan, Jum’at (9/5/2025), di Rektorat Unmul tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua III Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed. Rektor Unmul hadir didampingi pimpinan universitas dan perwakilan fakultas, terutama Fakultas Kehutanan. Hadir pula perwakilan sejumlah kementerian. Yakni; Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan tersebut, saya menyoroti pentingnya perlindungan lahan pendidikan dari berbagai gangguan aktivitas pertambangan. Kami dari Komite III DPD RI, terutama saya yang mewakili Kaltim, sangat memberi perhatian terhadap perlindungan lahan atau hutan pendidikan. Perlindungan lahan pendidikan harus menjadi prioritas.
Kami berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan. Pelaku penambangan ilegal harus diusut tuntas dan ditindak tegas. Selain itu, harus dilakukan perbaikan dan peningkatan sistem pengawasan dengan melibatkan berbagai kementerian. Sinergi harus dijalin rapi terutama dalam implementasi SKB tanpa terjebak ego sektoral lintas lembaga negara. Faktanya, kelalaian dan kelemahan pengawasan pihak kementerian masih terus terjadi.
Selain pengawasan lintas kementerian, sinergi dengan pemerintah daerah harus dibangun. Jangan sampai ada kegiatan dan program kementerian, namun pemerintah daerah tidak tahu. Pengawasan harus dilakukan berjenjang, simultan, dan sinergis. Walaupun ada perwakilan kementerian di daerah, koordinasi dengan pemerintah daerah harus diperkuat.
Kemenristekdikti juga harus memberikan perhatian terhadap aset-aset yang dikelola oleh perguruan tinggi. Diperlukan dukungan anggaran khusus yang memadai untuk pengelolaan aset-aset tersebut. Terutama mengingat luasnya wilayah KHDTK Unmul yang sulit dijangkau dengan sumber daya yang terbatas.
Jangan sampai aset-aset tersebut tidak bisa dikelola dengan baik. Unmul hanya mampu menjangkau sebagian kecil wilayah KHDTK karena kekurangan tenaga dan pendanaan. Kami berharap, aset-aset yang dititipkan kepada perguruan tinggi juga disertai dengan pendanaan yang memadai untuk pengelolaannya.
Hal lain yang harus menjadi perhatian bersama; ketika terjadi illegal mining atau illegal logging, umumnya yang menjadi korban adalah masyarakat daerah. Pemodal dari luar menjanjikan sesuatu yang besar kepada masyarakat. Namun, ketika terjadi masalah hukum, sering kali yang menjadi terdakwa adalah masyarakat itu sendiri. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
Menurut catatan sejarawan publik, Muhammad Sarip, jika ditelusuri dari aspek historis, terdapat korelasi antara lahan KRUS dan Kutai. Lahan itu awalnya adalah HPH dari CV Kayu Mahakam yang dimiliki oleh Ali Akbar Afloes. Ayah dari Ali Akbar adalah Adji Pangeran Afloes, Plt Residen Kalimantan Timur yang melakukan serah terima daerah Kaltim dari Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada RI pada 10 April 1950.
Pada momen yang sama, kakek saya Adji Mashud alias Adji Raden Kariowiti, merupakan Ketua Dewan Kalimantan Timur. AP Afloes dan AR Kariowiti adalah sesama kerabat Kesultanan Kutai yang berhaluan republiken (pendukung perjuangan kemerdekaan RI). Adji Ali Akbar menghibahkan lahannya kepada Unmul sebagai pelaksanaan wasiat dari AP Afloes. Pada 1957 pemerintah RI mengangkat AP Afloes sebagai gubernur pertama Kalimantan Barat. Artinya, ada visi pendidikan yang besar di balik hibah kepada Unmul tersebut.
Rektor Unmul: Hutan Luas, Anggaran Terbatas
Dalam pertemuan, terungkap bahwa Fakultas Kehutanan Unmul telah membentuk tim evaluasi. Unmul bergerak secara komprehensif dari sisi vegetasi dan tata air serta lingkungan, khususnya menghitung kerugian dari dampak kerusakan hutan pendidikan. Rektor Unmul Prof Abdunnur mengatakan masalah di KHDTK telah dilaporkan sebelumnya oleh Dekan Fahutan dan baru diusut setelah terdapat kasus viral beberapa waktu lalu.
Rektor menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI dan Balai Gakkum LHK. Ia mengakui kompleksnya pengawasan lahan pendidikan, terutama di kawasan Bukit Soeharto yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan pendidikan Unmul, Bukit Soeharto juga rentan akan permasalahan yang sama dengan KHDTK Unmul di Lempake. Ia menyebut perlu ada pendanaan pemerintah dalam mengelola seluruh kawasan lahan pendidikan.
Pasalnya, pemerintah hanya memberikan pendelegasian wewenang, tanpa diikuti pendelegasian anggaran. Terdapat 22 titik masalah di Bukit soeharto yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Jika berhasil diatasi, ini bisa menjadi referensi penyelesaian konflik lahan lainnya.
Prof Abdunnur juga menggarisbawahi perlunya pendanaan khusus dari pemerintah pusat. Selama ini mereka kesulitan mengelola lahan luas karena keterbatasan anggaran. Dukungan Kemendikbudristek dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat diharapkan.
Akademisi yang hadir juga mengatakan lembaga pendidikan harus memiliki idealisme, yakni menjaga lingkungan berdasarkan keilmuan. Akademisi mengungkapkan adanya intimidasi yang menimpa mahasiswanya yang bertugas di KHDTK Unmul. Disesalkan pula proses hukum yang berdampak beban psikologis bagi civitas akademika. Diduga terdapat oknum aparat yang menjadi beking tambang dan dikhawatirkan terjadi kriminalisasi pada pelapor.
Kasus Harus Diusut Tuntas, Pulihkan Kerusakan Lingkungan
Perwakilan Balai Gakkum LHK Kalimantan mengungkapkan pihaknya masih mencari dua orang saksi kunci guna mengungkap peran pelaku, modus operasi, dan jaringan yang terlibat. Mereka juga berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mempercepat proses. Balai Gakkum juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan foto sebagai bukti. Juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 April 2025.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan, menyampaikan komitmen Kementerian Kehutanan mengawal masalah hutan di Kalimantan Timur, khususnya KHDTK Unmul.
Meskipun begitu, menurut Indra, terhambatnya tindakan yang dilakukan pihaknya juga berhubungan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak Unmul. Dalam UU RI tahun 1999, terdapat ketentuan bagi pengelola KHDTK untuk membuat tata batas wilayah.
Indra menyampaikan, Unmul masih terkendala dalam menyusun Laporan Pengantar Jasa Penyusun (LPJP) sehingga hal tersebut juga menjadi hambatan dalam mengusut tuntas kasus di KHDTK. Hal ini bisa dijadikan prioritas sehingga ke depannya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks penambangan dan lain sebagainya.
Perwakilan Kementerian ESDM menyatakan mendukung penegakan hukum di KHDTK Unmul. Baik melalui 33 inspektur tambang di Kaltim, Pokja Direktorat Hukum dan Lingkungan (DHL), juga berkoordinasi dengan Gakkum LHK. Pokja DHL – yang di dalamnya terdapat PPNS – merupakan cikal bakal Gakkum ESDM. Dengan pembentukan Gakkum ESDM, diharapkan penegakan hukum kedepan bisa lebih baik.
Perwakilan Kemenristekdikti juga menyatakan mendukung penegakan hukum atas perambahan lahan KHDTK Unmul. Termasuk mendorong beberapa alternatif intervensi keuangan guna mengatasi kendala teknis di lapangan.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas Unmul, dan menyelesaikan kasus hukum terkait lahan. DPD RI akan memantau progres kerja sama antara Balai Gakkum LHK, kepolisian, dan pemerintah daerah guna memastikan transparansi penyidikan.
Yang pasti, ikhtiar bersama ini bukan hanya berkonsentrasi memenjarakan pelaku, namun juga memulihkan kerusakan lingkungan. Artinya, perlu upaya serius secara pidana dan perdata. Sudah semestinya kita semua bersinergi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan di Kaltim. Semua pihak harus berupaya maksimal agar kasus semacam ini tidak terulang kembali. (*)