Metroetam.com, Samarinda – Seorang pria berinisial YK di Samarinda harus mendekam di balik jeruji besi setelah tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa bejat ini terjadi di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu, dan terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 15.00 WITA, ia sedang tidur siang di kamarnya. Saat terbangun, korban merasakan ada yang meremas payudaranya. Betapa terkejutnya korban ketika melihat pelaku YK sedang melakukan tindakan asusila tersebut. Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban hanya bisa diam.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.
Tak tinggal diam, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, seperti baju kemeja sekolah putih, rok panjang putih, dan pakaian dalam pink milik korban, polisi akhirnya mengamankan YK.
“Barang bukti tersebut diamankan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar AKP Marthen Roson, Wakapolsek Samarinda Ulu.
AKP Marthen Roson menjelaskan, bahwa YK saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MJ)