Metroetam.com, Nusantara –   Kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, selama hampir sepekan mulai mengarah pada dugaan aktivitas manusia. Temuan bekas penebangan pohon di sejumlah titik memperkuat dugaan bahwa lahan lebih dulu dibuka sebelum terbakar.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri.

Kebakaran tidak terjadi pada satu lokasi saja. Titik api disebut berpindah-pindah sehingga petugas masih melakukan pengukuran untuk memastikan seberapa luas kawasan yang terdampak.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah,” ujar Myrna saat berada di lokasi bekas kebakaran, Sabtu (5/9/2026).

Lokasi yang terbakar menjadi perhatian serius karena sebagian areanya berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Kawasan tersebut bukan lahan yang bebas dibuka atau dimanfaatkan dengan cara membakar.

“Sebagian area yang terbakar ini masuk dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Jadi perambahan maupun pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan,” kata Myrna.

Dugaan keterlibatan aktivitas manusia muncul setelah petugas menemukan bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar di area yang terbakar. Kondisi itu membuat Otorita IKN tidak serta-merta melihat kebakaran sebagai peristiwa alam.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar,” ujar Myrna.

Menurut dia, rangkaian temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu, kemudian area tersebut dibakar. Namun, proses untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran tetap dilakukan melalui penanganan lebih lanjut.

BACA  BI Kaltim Tekankan Modernisasi Pertanian, Panen Padi Leisa dan Drone Sprayer Buka Jalan Swasembada Pangan

“Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” katanya.

Ancaman kebakaran di Tahura Bukit Soeharto menjadi semakin serius karena kondisi lingkungan sedang rentan. Myrna menyebut kekeringan dan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan hutan lebih mudah terbakar ketika muncul sumber api.

“Dengan kondisi El Niño yang kuat, kemudian kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, kawasan ini menjadi sangat rentan terhadap kebakaran,” kata Myrna.

Tahura Bukit Soeharto juga bukan kawasan yang asing dengan peristiwa kebakaran hutan. Riwayat kebakaran besar pernah terjadi pada 1997 dan meninggalkan pekerjaan panjang untuk memulihkan ekosistem, sehingga kerusakan baru berpotensi menambah beban pemulihan kawasan.

“Pemulihan ekosistem itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, kita tidak boleh menganggap kebakaran di kawasan ini sebagai persoalan biasa,” tegas Myrna.

Dampak kebakaran, lanjut dia, tidak berhenti pada hilangnya vegetasi. Satwa dan berbagai organisme yang bergantung pada kawasan hutan ikut kehilangan tempat hidup ketika habitatnya terbakar.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” kata Myrna.

Otorita IKN telah memperkuat pencegahan dengan menerbitkan surat edaran mengenai larangan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Larangan tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas, terutama ketika kondisi hutan sedang kering.

“Kita sudah memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Myrna.

Di sisi lain, penanganan kasus kebakaran di kawasan tersebut mulai masuk ke ranah hukum. Otorita IKN menyebut satu kasus telah berada dalam proses penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.

BACA  HUT ke-78, Polri Dukung Transportasi Ekonomi Berkelanjutan

Menurut dia, perlindungan kawasan konservasi tidak bisa hanya mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan kepatuhan masyarakat, pengawasan di lapangan, serta keberanian untuk menindak ketika larangan dilanggar.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.

Otorita IKN tetap membuka ruang dialog dan kerja sama dengan masyarakat maupun pihak lain untuk mencegah kebakaran hutan. Namun, pendekatan persuasif memiliki batas ketika larangan terus dilanggar.

“Upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan. Kalau itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna. (MJ)

Iklan