Metroetam.com, Kukar –   Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial NO (20), warga setempat, berhasil diamankan pada 13 Desember 2024 setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyampaikan, peristiwa pencurian pencurian terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban, seorang pria berusia 55 tahun berinisial R, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol saat dia sedang bekerja di kebun.

Ketika pulang dari kebun, korban mendapati jendela rumahnya terbuka lebar. Barang-barang berharga miliknya telah raib, termasuk satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua unit celengan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4,4 juta.

“Sebagian barang bukti, seperti televisi, telah ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Namun, beberapa barang lain masih dalam pencarian,” ujar AKP Pujito.

Penyelidikan mulai menemukan titik terang ketika polisi mengetahui bahwa smartphone milik korban dipajang di sebuah kanal Facebook untuk dijual.

Setelah ditelusuri, barang tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka NO kepada seseorang dengan nilai Rp 250 ribu. Berdasarkan informasi itu, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan segera mengamankannya.

Saat ini, tersangka NO telah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutup AKP Pujito. (MJ)

BACA  update ikn

Iklan