Metroetam.com, Berau –   Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (11/9/2024). Pengungkapan ini melibatkan penangkapan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 113,25 gram.

Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa malam, 10 September 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi tersebut mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua orang laki-laki yang dicurigai terlibat. Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil menangkap IN (28) dan BA (42) di lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan bukti kuat dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan. Penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat untuk memastikan transparansi,” ujar AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus besar dan 45 poket kecil narkotika jenis sabu, plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, serta beberapa unit handphone. Selain itu, satu unit motor Yamaha Mio warna kuning juga turut disita sebagai barang bukti.

“Total berat sabu yang kami amankan mencapai 113,25 gram,” jelas Agus.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/MJ)

BACA  kaltim expose

Iklan