Yuk, Segera Aktivasi Akun Coretax Anda

Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Pratama Samarinda Ulu, Ikhwan Latief

Oleh Ikhwan Latief

Metroetam.com, Samarinda –   Dalam rangka mendukung modernisasi administrasi perpajakan, sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan Coretax sebagai sistem perpajakan terintegrasi yang akan digunakan secara penuh dalam proses administrasi pajak ke depan.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Sangat Penting?

Aktivasi akun Coretax merupakan syarat utama untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026 secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan.

Dengan akun aktif, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan seperti:

– Akses layanan perpajakan dalam satu sistem terintegrasi

– Proses pelaporan SPT yang lebih cepat dan efisien

– Pengisian SPT yang lebih mudah karena data penghasilan dan pajak terpotong sudah tersedia

– Pemanfaatan data pajak terintegrasi dengan pihak pemberi kerja

– Minimasi kesalahan pengisian dan keterlambatan pelaporan

Tanpa aktivasi, berpotensi terjadi kendala dalam mengakses data pemotongan pajak dan hambatan administrasi saat masa pelaporan tiba.

Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi?

Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kapan Harus Dilakukan?

Aktivasi dapat dilakukan mulai sekarang. Semakin cepat dilakukan, semakin siap dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

Persiapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

BACA  Kejati Kaltim Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum PPU

Kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. Melalui aktivasi akun Coretax, pegawai ASN, TNI, dan Polri turut berperan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Segera aktivasi akun Coretax Anda. Jangan menunggu mendekati batas waktu pelaporan. Siap lebih awal, lapor SPT lebih mudah dan nyaman.

Kewajiban Pemberi Kerja (Bendahara Instansi)

Bendahara instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung kepatuhan pajak pegawai dengan membuat dan menyampaikan bukti potong elektronik:

– Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 untuk pegawai ASN, TNI, dan Polri

– Bukti Potong Formulir 1721-A1 untuk PPPK

Bukti potong tersebut memuat total penghasilan bruto, jumlah PPh yang telah dipotong dan disetorkan, serta data identitas pegawai. Dalam sistem Coretax, data bukti potong akan terintegrasi langsung ke akun masing-masing pegawai.

Sinergi Bendahara dan Pegawai dalam Sistem Coretax

Untuk integrasi data optimal diperlukan kerjasama:

– Bendahara instansi memastikan bukti potong diterbitkan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu

– Pegawai mengaktifkan akun Coretax agar dapat mengakses dan menggunakan data bukti potong untuk pelaporan SPT

Jika akun belum aktif, data bukti potong tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Waktu dan Persiapan yang Perlu Diperhatikan

– Pegawai segera mengaktifkan akun Coretax

– Bendahara menyiapkan dan memvalidasi data penghasilan serta pemotongan pajak sepanjang Tahun Pajak 2025

– Bukti Potong 1721-A2 dan 1721-A1 diterbitkan sesuai ketentuan dan tepat waktu

Kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mengaktifkan akun Coretax dan menerbitkan bukti potong secara tertib, pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu, benar, dan lengkap.

Segera aktivasi akun Coretax Anda. Pastikan bendahara instansi telah menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 dan 1721-A1. Siap lebih awal, lapor SPT lebih mudah dan tenang di tahun 2026. (*)

BACA  Panduan Sehat Konsumsi Kopi, Manfaat dan Cara Atasi Takikardia

Iklan