Metroetam.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku curanmor berhasil diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya, DR, pada Kamis (11/7/2024) dini hari.
Peristiwa curanmor ini terjadi di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Korban, DR, kehilangan motor Honda Beat berwarna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP setelah diparkir di teras rumah tanpa terkunci stang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang segera bergerak ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Berbekal informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, RA (33).
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, RA berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa ia berperan sebagai inisiator dan perencana aksi curanmor tersebut. Berdasarkan pengakuan RA, petugas kemudian mengamankan NF (15), yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi curanmor ini.
“Bersama dengan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE, satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, serta dua unit kunci sepeda motor,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK. (MJ)