Metroetam.com, Samarinda –   Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mengungkap dua kasus sabu dengan total barang bukti lebih dari 31 gram bruto. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan pengedar memanfaatkan aktivitas padat di pelabuhan dan galangan kapal untuk memperluas peredaran.

Dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025), Kapolsek AKP Yusuf, menegaskan bahwa wilayah pelabuhan menjadi salah satu fokus utama pengawasan aparat. Didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Novi Hari Setyawan serta Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman, AKP Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mulai resah dengan meningkatnya transaksi mencurigakan pada malam hari.

Kasus pertama terjadi pada 3 November di Jalan Sultan Alimuddin. Pelaku MN (40) diamankan saat mengendarai motor Honda Sonic. Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu (10,51 gram bruto), 1 HP, uang tunai Rp100.000 serta motor.

MN mengaku sabu tersebut ditujukan kepada para ABK kapal klotok, yang dinilai rawan menjadi target peredaran karena jadwal kerja yang dinamis dan mobilitas tinggi.

Kasus kedua pada 14 November di Jalan Provinsi Makroman memperlihatkan pola serupa. Dua pelaku, AT (42) dan D (25), kedapatan membawa barang bukti berupa 44 poket sabu (20,55 gram bruto), sebilah badik.

AT mengakui bahwa barang tersebut akan diedarkan kepada pekerja galangan kapal di Sungai Lais dan Pulau Atas, area yang dikenal selalu ramai aktivitas perbaikan dan perakitan kapal.

Dari dua kasus tersebut, polisi menilai ada pola baru dalam peredaran sabu di Samarinda yakni target utama adalah pekerja sektor maritim, seperti ABK dan karyawan galangan kapal. Kemudian transaksi dilakukan pada malam hari, memanfaatkan area gelap dan jalur alternatif menuju pelabuhan.Tak hanya itu saja,  pelaku membawa barang dalam poket kecil, sehingga mudah disembunyikan dan diedarkan cepat.

BACA  Jalan Rusak Parah di Mahulu, Menghambat Kemajuan

AKP Yusuf menyatakan bahwa peningkatan pengamanan akan dilakukan, terutama di jalur menuju pelabuhan dan area industri sekitar.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan. Patroli, pemeriksaan kendaraan, hingga penjagaan di titik rawan akan diperkuat,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Iklan