Metroetam.com, Samarinda – Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Samarinda, sempat viral di media sosial. Ironisnya, kejadian ini terjadi di tengah arak-arakan pengantaran jenazah yang berakhir dengan aksi penganiayaan terhadap dua pengendara motor.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan patroli siber untuk memantau insiden tersebut. Setelah penganiayaan terjadi, korban melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Sungai Pinang pada hari Selasa (17/9/2024).

“Kami langsung menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi,” ujar Ary Fadli.

Berdasarkan penyelidikan, tiga orang terduga pelaku, yakni HP, RA, dan MR, berhasil ditangkap. Ketiga pelaku ini mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dengan korban yang dianggap menghalangi jalan arak-arakan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Mediaborneo.net

Kapolresta Ary Fadli menegaskan, segala bentuk tindakan premanisme, termasuk dalam acara pengantaran jenazah, tidak dapat dibenarkan.

“Saya ingatkan kembali warga Samarinda agar kita sama-sama menciptakan budaya yang baik di kota ini. Pengantaran jenazah adalah perbuatan mulia, tetapi tidak boleh diiringi dengan perbuatan yang merugikan masyarakat lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jalanan publik adalah milik semua warga, bukan milik sekelompok orang tertentu. Tindakan anarkis atau premanisme seperti ini akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas jika kejadian serupa terjadi lagi. Saya mengimbau masyarakat Samarinda untuk menjaga kota ini agar tetap beradab dan menjadi contoh bagi kota lainnya,” pungkasnya. (MJ)

BACA  Jasad Saiful Pratama yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan

Iklan