Metroetam.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Satuan ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (22/8/2024).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Tersangka, yang dikenal dengan inisial J, ditemukan sedang berada di dalam rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya, sebuah Tupperware berwarna ungu yang berisi satu paket sabu-sabu seberat 15,33 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas sabu-sabu, seperti sendok penakar, timbangan digital, dan beberapa plastik klip. Tidak hanya itu, sebuah dompet kecil juga ditemukan dengan isi tiga paket sabu-sabu seberat 3,29 gram.
Operasi ini tidak berhenti di satu lokasi saja. Pada saat yang hampir bersamaan, sekitar pukul 20.00 Wita, di lokasi lain yang masih berada di Jalan KH Agus Salim, petugas mencurigai seorang laki-laki berinisial MS yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu seberat 2,60 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat MS berdiri, di mana sebelumnya ia meletakkan paket tersebut dengan tangan kanannya.
“Atas temuan ini, kedua tersangka beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (MJ)