Metroetam.com, Mahulu- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh bakal calon perseorangan.
Pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu.
Ketua KPU Kabupaten Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Mahulu Nomor: 129/PL.02.2-BA/6411/2024, tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
“Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir, maka tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” ujar Paulus.
Penutupan penerimaan berkas dukungan bakal calon perseorangan ini disaksikan oleh anggota komisioner KPU Mahulu lainnya, Raden Priyo Utomo dan Yulia Djiu Hong, serta diawasi oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahulu, Leonder Awang Ajaat.
Sebelumnya, KPU Mahulu telah menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan. Syaratnya adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Mahulu di Pemilu 2024, atau minimal 2.743 dukungan. Dukungan ini harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik dan tanda tangan pendukung.
“Persyaratan-persyaratan ini telah jauh-jauh hari disosialisasikan melalui laman media sosial dan website KPU Mahulu,” jelas Paulus.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan, Paulus menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar. Salah satunya adalah persyaratan dukungan yang dianggap cukup besar.
“Biasanya bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi,” katanya.
Penutupan pendaftaran bakal calon perseorangan ini berarti Pilkada Mahulu 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik.
Hal ini tentunya akan mempersempit pilihan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Ketika hanya pasangan calon yang diusung partai politik yang tersedia, potensi untuk beragamnya pilihan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat menjadi terbatas.
Namun, situasi ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam kontestasi politik di berbagai daerah. Persyaratan yang ketat untuk calon perseorangan sering kali menjadi tantangan besar yang harus dihadapi.
Meskipun begitu, kondisi ini seharusnya tidak menyurutkan semangat partisipasi politik masyarakat Mahulu. Pemilih masih memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan terbaik di antara calon-calon yang ada. (Han/MJ)