Metroetam.com, Samarinda – Warung sembako di Jalan Manunggal RT 22, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dimasuki pencuri.
Aksi pencurian ini berlangsung pada Senin, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku, yang diketahui berinisial HRW alias HD (38), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Sektor Sungai Kunjang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, menyampaikan bahwa HRW alias HD ditangkap di wilayah Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada pukul 13.00 Wita.
“Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian, berkat penyelidikan intensif dan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, pencurian terjadi saat pemilik warung sembako hendak menutup tokonya pada pukul 22.00 Wita. Namun, toko tersebut tidak dikunci karena teman korban biasanya mengantar barang pada tengah malam sekitar pukul 02.00 Wita.
Sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban ingin membuka toko, ia menyadari beberapa barang telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang yang tidak dikenal mengambil barang-barang di toko tersebut sekitar pukul 02.30 Wita.
Barang-barang yang dicuri di antaranya dua buah handphone, yakni HP Vivo berwarna biru dan HP Poco F5 berwarna putih, empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg, serta satu karung bawang merah. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,1 juta.
HRW berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sungai Kunjang. Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HRW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (MJ)