Metroetam.com, Samarinda – KPU Kaltim menekankan pentingnya pendaftaran seluruh tim kampanye Pilkada 2024 agar setiap aktivitas yang dilakukan dapat dinyatakan sah dan legal.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam acara sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu kemarin (18/9/2024).
Menurutnya, semua tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas yang mereka lakukan dapat dianggap sah dan terhindar dari sanksi. Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan bahwa tim kampanye yang tidak terdaftar dapat berpotensi melanggar aturan dan akan dipantau ketat oleh Bawaslu.
“Kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pendaftaran resmi dapat dianggap pelanggaran. Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar namun tetap melakukan kampanye, hal ini bisa menimbulkan masalah serius. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai dengan tingkatannya,” paparnya.
Abdul Qoyyim juga menekankan pentingnya pendaftaran akun media sosial yang digunakan oleh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024. Ia mengungkapkan bahwa setiap Paslon hanya diizinkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial yang digunakan untuk kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan menghindari penyalahgunaan media sosial selama masa kampanye.
“Semua akun resmi yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU Kaltim. Hal ini memungkinkan kami untuk melakukan pemantauan bersama dengan Bawaslu Kaltim dan sejumlah pihak lainnya melalui patroli siber. Dengan demikian, segala aktivitas kampanye dapat diawasi dan dijaga agar tetap sesuai aturan,” katanya.
Dengan adanya aturan yang jelas tentang pendaftaran tim dan akun media sosial, diharapkan proses kampanye Pilkada Kaltim 2024/span> dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan meningkat, seiring dengan upaya KPU dalam memastikan semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)