Metroetam.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024 wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan hal ini setelah Bimbingan Teknis terkait regulasi kampanye di Hotel Mercure Samarinda, pada Selasa (17/9/2024).
Dalam penjelasannya, Suardi mengungkapkan bahwa RKDK menjadi syarat utama untuk menampung penerimaan dana kampanye yang berasal dari uang, dan penggunaannya harus terpisah dari rekening pribadi pasangan calon atau partai politik. Sesuai dengan pasal 11, 12, dan 14 Rancangan Peraturan KPU (PKPU), dana dalam RKDK hanya boleh digunakan untuk kebutuhan kampanye.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta calon perseorangan, wajib membuka RKDK pada bank umum. Ini bisa dalam bentuk tabungan atau giro,” terangnya.
Dia menekankan pentingnya pemisahan RKDK dari rekening pribadi calon. RKDK ini tidak dapat ditarik atau diganti setelah disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Selain itu, setiap penerimaan dana kampanye berbentuk uang harus ditempatkan terlebih dahulu dalam RKDK sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.
Penutupan RKDK juga menjadi kewajiban pasangan calon setelah masa kampanye selesai.
“Pasangan calon dan partai politik yang mengusulkan wajib menutup RKDK di bank umum setelah pemilihan,” ujarnya.
Suardi juga mengingatkan, nama RKDK tidak boleh melebihi 40 karakter, termasuk spasi. Namun, beberapa pengecualian dapat dilakukan berdasarkan kebijakan bank.
“Nama RKDK tidak boleh mengandung simbol atau gelar apapun,” tutupnya. (MJ)