KPU Kaltim: Bacalon Gubernur Harus Serahkan Surat Pengunduran Diri, Ini Syaratnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Fahmi Idris. (Foto: Metroetam)

Metroetam.com, Samarinda –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menanggapi isu terkait bakal calon (Bacalon) Gubernur Kaltim yang masih berstatus sebagai anggota dewan.

Meski beberapa Bacalon telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, mereka tetap belum dinyatakan resmi berhenti sebagai anggota legislatif hingga keputusan pemberhentian diterbitkan.

Menurut Fahmi, status Bacalon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD tidak menjadi masalah selama mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Pilkada 2024.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD wajib menyerahkan dua dokumen penting: surat pengajuan pengunduran diri dan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah, mengingat para Bacalon belum ditetapkan sebagai Paslon. Namun, jika merujuk pada PKPU, mereka harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Fahmi saat ditemui di Media Center KPU Kaltim, Rabu (11/9/2024).

Fahmi juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Bacalon dari jabatan mereka belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.

“Jadi, Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, yang menyatakan bahwa surat tersebut sedang diproses,” terangnya.

Tahap ini sangat penting dalam memastikan tidak adanya konflik kepentingan saat para Bacalon bersaing dalam Pilkada Kaltim 2024. KPU Kaltim akan terus memantau dan memastikan semua proses administrasi Bacalon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks persiapan Pilkada 2024, integritas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama bagi para Bacalon dalam mengikuti kontestasi politik. Dokumen pengunduran diri ini menjadi salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi sebelum mereka resmi berkompetisi sebagai calon kepala daerah. (MJ)

BACA  Polres Berau Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Iklan