Metroetam.com, Samarinda – Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Ulu membongkar kasus pencurian puluhan kendaraan bermotor. Seorang pelaku berinisial SH (59) berhasil dibekuk bersama barang bukti 21 unit motor.
Modus operandi yang digunakan terbilang unik, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kontak.
Menurut keterangan Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu pada Senin (24/6/2024), SH melancarkan aksinya sejak tahun 2023 dengan berkeliling wilayah Samarinda untuk mencari mangsa. Kejeliannya dalam memanfaatkan kelengahan pemilik motor berhasil mengantarkannya pada 21 unit sepeda motor curian.
“Pelaku memang tergolong spesialis dalam pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal,” ungkapnya.
SH mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepeda motor hasil curiannya kemudian dijual kepada pihak tak dikenal dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per unit.
Saat ini, SH ditahan di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ray/MJ)