Metroetam.com, Samarinda – Peredaran narkoba di Samarinda kembali marak. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang tersangka berinisial SK (39) di Jalan Merdeka, Gang Otok 1 RT 96 Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut, Senin malam (1/7/2024).
Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram di tangan kiri SK, serta uang tunai Rp 350.000 di sakunya. Penggeledahan di rumah SK kemudian menemukan dua bundel plastik klip, satu kemasan es krim berisi empat bundel plastik klip, dua timbangan digital, dan dua sendok takar.
Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Kadrieoning, Kelurahan Air Hitam. Tersangka berinisial AER (43) diamankan saat membeli rokok di warung. Petugas kemudian menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,94 gram bruto, tisu, pipet, dan suntikan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas para pengedar narkoba,” ujar Ipda Bambang.
Wakapolsek Samarinda Ulu, Akp Marthen Roson, juga menegaskan komitmen serupa.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami mohon masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (MJ)