Alasan Warga Banjarmasin Jual Istri Karena Tak Punya Pekerjaan

Mediaetam.com, Samarinda – JI (21), seorang pria asal Jalan Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan ini justru jual istri sendiri kepada banyak pria hidung belang dengan tarif antara Rp300 hingga Rp600 ribu. Istrinya, disebut dengan nama samaran Bunga, terpaksa menuruti perintah suaminya.
Tindakan ini sangat bertentangan dengan tanggung jawab seorang suami yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan istrinya.
Dalam wawancara dengan media, JI yang baru saja ditemui usai konferensi pers yang digelar oleh Polresta Samarinda pada Kamis (27/7/2023), mengungkapkan alasan di balik perbuatannya.
“Saya tidak punya pekerjaan dan karena ada anak. Jadi untuk beli susu dan popok,” akunya.
Lebih miris lagi, JI mengaku telah menjual istrinya sejak tahun 2021.
“Ya, saya jual istri,” katanya.
Meskipun mengaku ada rasa cemburu saat melihat istrinya melayani pria lain, JI mengaku bahwa perasaan tersebut lama-kelamaan hilang dan ia mulai terbiasa dengan situasi tersebut.
“Cemburu ada,” ujarnya singkat.
Aksi JI tidak dilakukan sendirian. Dia dibantu oleh seorang temannya, RA (19), warga Jalan Pamangkih Laut, Kelurahan Pandan Sari, Kalsel. RA berperan sebagai perantara yang menawarkan jasa layanan PSK online melalui aplikasi MiChat.
“Dia (RA) yang memasarkannya, dia yang punya akunnya,” jelas JI.
Sebelum ditangkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, JI mengaku sudah berada di Samarinda bersama Bunga dan RA selama tiga hari dan menginap di sebuah guest house.
“Tadinya kami sudah tiga hari, terus ketemu petugas itu. Kami menginap di satu kamar bertiga,” ceritanya.
Sementara itu, RA mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi melalui aplikasi online tersebut.
“Dari hasil transaksi saya dapat Rp50 ribu per transaksi dari yang Rp300 ribu itu dia (JI) yang dapat bagi dengan istrinya,” imbuhnya.
Kejadian ini terbongkar setelah JI dan RA ditangkap oleh jajaran Polsek KP Samarinda saat menjual istrinya di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol pada Sabtu (22/7/2023).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, JI dan RA dijerat dengan Pasal 2 ayat I UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Han/MJ)