Metroetam.com, Berau – Aksi begal yang meresahkan warga kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini, seorang pria berusia sekitar 50 tahun diduga melakukan aksi begal di Jalan Raja Alam I, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polsek Sambaliung, pelaku diduga beraksi seorang diri dan mengincar mobil milik korban.
“Pelaku beraksi seorang diri, untuk ciri-ciri yang kami dapat yaitu laki-laki usia sekitar 50 tahun, rambut agak panjang/gondrong, menggunakan topi warna hitam, kulit sawo matang, serta memakai jaket jeans berwarna biru tua atau gelap,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvan, pada Jumat (6/9/2024).
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pemuda berinisial MH (18), warga Jalan Kemakmuran Rt. 16, Kelurahan Sambaliung, sedang menunggu saudaranya RA (24) yang turun dari mobil untuk berbelanja di Solo Mart. Saat itu, korban berada di dalam mobil dengan mesin masih menyala.
Dalam hitungan detik setelah RA turun dari kendaraan, pelaku dengan cepat memasuki mobil melalui pintu sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Dengan ancaman tersebut, korban diminta segera turun dari mobil, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa mobil korban.
“Pelaku menodongkan badik di leher korban sebelum mengambil mobil dan melarikan diri,” terang Irvan.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.45 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Polres Berau berhasil menemukan mobil korban yang ditinggalkan oleh pelaku di Jalan Pemuda, sekitar Simpang 4 Straat Bundar, dekat restoran KFC. Mobil ditemukan dalam keadaan mesin mati dan pelaku sudah kabur dari lokasi.
Berbekal petunjuk yang ditemukan di lokasi penemuan mobil, polisi melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kini, pelaku berada dalam tahanan Polsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MJ)