Metroetam.com, Samarinda – Wacana mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan mendapat tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim.
Kepala Bidang Madrasah Kemenag Kaltim, Sabran, memastikan, bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Kementerian Agama terkait kebijakan libur sekolah untuk sekolah pada bulan suci Ramadan.
Dia menjelaskan, Kemenag Kaltim belum menerima surat atau keputusan resmi mengenai libur Ramadan.
“Sampai hari ini, kami belum mendapatkan surat resmi atau instruksi tertulis dari Dirjen Pendidikan Islam terkait kebijakan libur Ramadan untuk madrasah,” ujar Sabran, Kamis (2/1/2025).
Menurut Sabran, meskipun wacana tersebut ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, Kemenag Kaltim belum dapat memastikan apakah ada perubahan jadwal libur untuk sekolah.
“Semua keputusan terkait hal ini masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Agama. Kalau memang ada kebijakan libur Ramadan, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat setelah kami menerima perintah resmi,” tegas Sabran.
Sabran menambahkan, perbedaan aturan antara sekolah dan pondok pesantren juga menjadi perhatian. Di mana pondok pesantren, yang diatur melalui bidang Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren di Kanwil Kemenag, memiliki kebijakan tersendiri terkait waktu libur.
“Yang kami dengar juga, pondok pesantren belum ada informasi terkait libur selama Ramadan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa biasanya ada pengurangan jam pelajaran selama bulan Ramadan, dengan siswa yang pulang lebih awal dibandingkan hari biasa.
“Pada bulan Ramadan, ada kebijakan pengurangan jam pelajaran, dan madrasah biasanya memberikan libur menjelang puasa serta jelang Idulfitri,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kemenag Kaltim mengelola lebih dari 550 madrasah, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim. Madrasah-madrasah tersebut akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan.
Sabran pun mengimbau agar masyarakat tetap menunggu instruksi resmi dari Kementerian Agama dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami paham banyak teman-teman daerah yang bertanya mengenai hal ini, namun kami tetap menunggu perintah resmi yang akan dikeluarkan Kemenag,” imbuhnya. (MJ)