Metroetam.com, Samarinda –   Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) bersiap menetapkan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi calon resmi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (11/9/2024).

Hingga saat ini, para Bacalon telah menjalani berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari syarat penetapan calon.

Fahmi menambahkan bahwa KPU Kaltim akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen, seperti dokumen Syarat Calon dan pencalonan, yang berlangsung hingga 21 September mendatang. Jika ada dokumen yang memerlukan perbaikan, Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Selain itu, KPU Kaltim juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap Bacalon.

“Jika semua proses berjalan lancar, pada 22 September 2024 mendatang, kami akan secara resmi menetapkan para Bacalon tersebut menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” ujar Fahmi.

Proses verifikasi dan validasi ini menjadi tahap krusial dalam memastikan bahwa calon yang maju memenuhi semua ketentuan hukum dan administratif. Dengan demikian, masyarakat Kalimantan Timur diharapkan dapat memilih pemimpin terbaik untuk periode berikutnya. (MJ)

BACA  Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Samarinda

Iklan