Metroetam.com, Samarinda – Kisah pilu dialami seorang istri asal Banjarmasin. Dia dijual oleh suaminya sendiri untuk prostitusi online terungkap. Berkat kejelian polisi, suami bejat ini beserta rekannya berhasil ditangkap.

Kasus ini terbongkar pada Sabtu (22/7/2023) lalu, ketika jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menerima informasi terkait transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dan media sosial kepada para ABK kapal.

Petugas yang menyamar sebagai pelanggan pun berhasil berkomunikasi dengan pelaku dan menyepakati harga Rp900 ribu untuk layanan prostitusi.

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Polresta Samarinda, menjelaskan, pihaknya sering menerima informasi terkait seringnya terjadi transaksi TPPO oleh para ABK kapal di sebuah hotel yang ada di Jalan Imam Bonjol.

“Cara pemesanannya dengan sistem online melalui aplikasi MiChat dan media sosial. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan undercover dan berhasil berkomunikasi melalui MiChat dan WA, ” papar Eko Budianto.

“Pelaku mengirimkan foto perempuan yang siap melayani tamu dengan kesepakatan Rp 900 ribu, ” sambungnya.

Pada hari yang sama, korban yang dipesan tiba diantar oleh sang suami, JI (21). Setelah diamankan, korban, RA (19), mengaku bahwa dia diperintahkan oleh JI untuk melayani tamu.

Mirisnya, ini bukan kali pertama RA dipaksa melayani pria hidung belang. Di tangan suaminya sendiri, RA sudah beberapa kali dijual dan menerima imbalan.

Tak lama kemudian, JI dan RA pun diringkus oleh petugas. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dan 1 unit HP.

BACA  Sekda Kaltim Buka Pameran Halal Food dan Kaligrafi Internasional di MTQ Nasional ke-XXX

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menawarkan dan menjual korban, ” imbuh Eko Budianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Han/End)

Iklan