Metroetam.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Nusa Indah Gang Kampung Baru, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang.
Operasi penangkapan dilakukan, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang laki-laki yang terlihat mencurigakan di sekitar rumah. Setelah melakukan observasi mendalam, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 17 poket sabu seberat 4,33 gram yang disembunyikan di dalam tumpukan baju. Tersangka yang diketahui berinisial AR (41) mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kejelian anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda. (MJ)