Polsek Sungai Pinang Tangkap Lansia Pengedar Sabu dan Ekstasi

  SY, Lansia warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo, diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan, Minggu (22/9/2024). Ft: Istimewa

Metroetam.com, Samarinda –   SY, laki-laki lanjut usia (Lansia), warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo, ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. SY diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan, Minggu (22/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, menjelaskan bahwa polisi sudah beberapa kali menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan DI Panjaitan.

Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai tersangka. Pada Minggu sore, SY terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin membuang waktu, polisi segera melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1,96 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan kasus yang akhirnya membawa polisi ke rumah SY di Perumahan Lenosa, Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat penggeledahan di rumah SY, polisi kembali menemukan sabu dengan total berat 182,99 gram bruto dan lima butir pil ekstasi. Selain itu, tiga unit timbangan digital, plastik klip, serta alat penyimpanan narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami juga menyita barang-barang yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, termasuk sepeda motor dan alat komunikasi yang digunakan tersangka,” Ipda Heri.

Dengan semua barang bukti yang terkumpul, SY kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Tersangka sudah dibawa ke Polsek Sungai Pinang bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SY dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukum penjara hingga 20 tahun. (MJ)

BACA  Rendi Solihin Salurkan Bantuan Program Kukar Idaman di Desa Sidomulyo

Iklan