Metroetam.com, Samarinda – Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Pinang.
Pelaku berinisial VT (34) tak dapat berkutik saat ditangkap oleh polisi pada Minggu (15/9/2024). Aksi cepat ini berhasil dilakukan berkat bantuan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
VT diduga mencuri sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 2381 BEL milik korban berinisial ID (24). Modus operandi yang digunakan pelaku cukup unik.
Setelah berhasil mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban, VT membawa sepeda motor tersebut ke lokasi lain. Untuk mengelabui korban, pelaku kembali menggantungkan kunci motor di tempat asalnya, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. Pada pukul 20.00 Wita di hari yang sama, VT berhasil diamankan di Jalan Pramuka 2A,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK.
ID, korban pencurian, awalnya tidak menyadari motornya telah raib. Usaha pencarian di sekitar kos juga tidak membuahkan hasil, sehingga ID melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Polisi yang bertindak cepat segera melakukan penyelidikan menggunakan rekaman CCTV sebagai petunjuk, hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Kini, VT bersama barang bukti sepeda motor curian telah dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan. (MJ)