Metroetam.com, Samarinda – NAR, pria ini ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penggelapan motor. Kejadian ini terjadi pada Rabu (2/9/2024) silam di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 6627 QB mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000.

Awalnya, pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk keperluan kantor. Namun, setelah tiga minggu, saat korban mencoba menghubungi pelaku, dia hanya mendapatkan jawaban sabar.

Situasi ini mencurigakan, dan setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.

Korban pun segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, dan satu unit BPKB atas nama Ria Dewi Kartini.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dan saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan. (MJ)

BACA  Nikah Massal Gratis iCare Kaltim, Solusi Bagi Pasangan Kurang Mampu

Iklan