Metroetam.com, Samarinda – Dunia pendidikan di Samarinda kembali diramaikan dengan isu penjualan buku di sekolah.
Menanggapi maraknya pemberitaan di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengeluarkan pernyataan tegas melarang seluruh sekolah di bawah naungannya untuk melakukan praktik jual beli buku.
“Sekolah dilarang melakukan pemaksaan dan menjual atau membeli buku di satuan pendidikan,” tegasnya, Sabtu (8/7/2023).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Dinas Pendidikan Samarinda telah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pemenuhan buku dan larangan penjualan buku di sekolah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menyediakan buku wajib melalui dana BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.
Namun, Asli Nuryadin mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah yang belum dapat membeli buku secara keseluruhan. Sehingga, siswa tidak bisa mendapatkan buku pelajaran yang digunakan dan hanya tersedia di perpustakaan sekolah.
Dalam kondisi tersebut, Asli Nuryadin tidak melarang orang tua siswa yang ingin membeli buku sendiri di luar sekolah.
“Bila ada orang tua yang ingin membeli buku di luar, maka tidak ada larangan,” katanya.
Asli Nuryadin menjelaskan, guru diperbolehkan menggunakan buku-buku referensi sebagai bahan ajar selain buku wajib.
“Bahan ajar tidak mutlak buku wajib, sehingga dapat menggunakan buku penunjang lain,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya sekolah yang melakukan pemaksaan pembelian buku, Asli Nuryadin mendorong untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Kami sudah memanggil sekolah yang kami indikasi ada informasi menjual buku. Sudah kami tindaklanjuti dan bisa ditangani secara bijak. Jadi, kalau ada sekolah nakal, mewajibkan atau memaksa membeli buku, tolong laporan pada kami, sehingga harapan kami tidak ada lagi informasi yang tidak jelas. Kami akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (Han/MJ)