Metroetam.com, Samarinda – Peristiwa memilukan terjadi di Samarinda, di mana seorang ibu berusia 58 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Kasus KDRT ini terjadi di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (9/8/2024).
Kejadian ini bermula dari pertengkaran sepele di dapur antara sang ibu, AR, dan anaknya, SK (36). Pertengkaran yang awalnya hanya cekcok biasa ini berubah menjadi tindakan kekerasan brutal ketika SK, dalam keadaan emosi yang tak terkendali, menyerang ibunya.
Dia mencekik leher sang ibu dari belakang, lalu membanting tubuhnya hingga jatuh, dan membenturkan kepala ibunya ke lantai. Kekerasan yang dialami AR sangat parah, hingga menyebabkan luka lebam dan sempat membuatnya kehilangan kesadaran.
Aksi kekerasan ini berhasil dihentikan oleh PJ, suami AR sekaligus ayah pelaku, yang dengan sigap melumpuhkan anaknya menggunakan tongkat kayu. Setelah memastikan keadaan aman, PJ segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung merespons cepat laporan ini. Mereka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan SK sekitar pukul 14.00 Wita pada hari yang sama. Saat diperiksa, SK mengakui perbuatannya tanpa memberikan perlawanan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tegas.
“Kami sudah menerima laporan, melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut penuturan korban, AR, tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh SK. Namun, baru kali ini peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.
Kini, SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat membawa konsekuensi hukum berat bagi dirinya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban yang harus menderita akibat kekerasan dari orang terdekat. (MJ)