Metroetam.com, Samarinda – Kejadian pilu kembali mencoreng Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial MFF (19) tega menggerogoti masa depan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dengan tindakan bejatnya.
Di balik jeruji besi, MFF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun luka mendalam dan trauma yang ia tinggalkan pada sang korban, akan membekas selamanya.
Peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat gelagat aneh pada sang anak. Rasa sakit yang diderita sang anak di area alat vitalnya, mendorong orang tua untuk segera mencari pertolongan medis. Di sinilah, sang anak dengan berani membuka diri dan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
MFF, sang pelaku, telah mencabuli korban di sebuah penginapan dua minggu sebelum laporan dibuat.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk MFF di Kelurahan Sidomulyo, Senin (1/7/2024).
Di hadapan petugas, MFF mengakui perbuatan bejatnya. Dia kemudian digelandang ke Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Samarinda Kota dan akan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus. (MJ)