Metroetam.com, Paser –   Dewan Pengupahan Kabupaten Paser telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.

Hasil rapat yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin (11/12/2024) menetapkan kenaikan UMSK pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menyampaikan, sektor perkebunan sawit mengalami kenaikan sebesar Rp 44.434,47 atau 1,24 persen, sehingga menjadi Rp 3.636.000. Sementara itu, sektor pertambangan mencatat kenaikan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 136.479,49 atau 3,8 persen, menjadi Rp 3.728.045,02.

“Dewan Pengupahan akan menyampaikan usulan kenaikan UMSK ini kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser untuk disahkan sebagai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK tahun 2025. Proses ini harus selesai sebelum 18 Desember 2024,” bebernya.

Tak hanya UMSK, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2025 juga mengalami kenaikan. UMK naik sebesar Rp 219.203,53 atau sekitar 6,5 persen, menjadi Rp 3.591.565,53.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Paser, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Kenaikan UMK dan UMSK ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

“Harapannya, kenaikan ini mampu memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun sektor usaha di Kabupaten Paser,” kata Rizky.

Dalam proses penetapan upah, Dewan Pengupahan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Setelah pengajuan ke Gubernur Kalimantan Timur, UMK dan UMSK yang telah disetujui di tingkat kabupaten akan disahkan dan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, Dewan Pengupahan berharap tidak ada kendala berarti dalam proses pengesahan ini. (MJ)

BACA  Kabupaten Paser Dorong Kemandirian Pangan di Tengah Tekanan IKN

Iklan