Metroetam.com, Berau –   Sat Resnarkoba Polres Berau kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, sebanyak 2.590 gram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka, yakni AA dan IL, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (9/10/2024).

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima terkait pengiriman sabu dari Tarakan menuju Berau.

“AA dihubungi oleh seseorang bernama B pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk mengirim sabu ke Berau. Ia mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan, dan melakukan perjalanan menuju Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan,” jelas AKBP Khairul.

Setelah tiba di Berau pada pukul 19.00 Wita, AA yang menggunakan mobil travel langsung dibuntuti oleh personel Sat Resnarkoba. Polisi berhasil mencegat mobil tersebut di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur.

“AA ditangkap di Kelurahan Karang Ambun dengan barang bukti berupa dua bungkus teh merk Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram,” lanjutnya.

Penangkapan ini tidak berhenti pada AA. Sekitar pukul 00.10 Wita, polisi berhasil mengamankan IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus,” ungkap Wakapolres Komank Adhi Andhika yang turut mendampingi dalam operasi ini.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.

“Ini adalah upaya kami untuk menjaga Kabupaten Berau dari ancaman narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak agar peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 2.590 gram telah diamankan di Mako Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar lainnya. (MJ).

BACA  Lima Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi

Iklan