Metroetam.com, Samarinda –   Dalam upaya menertibkan juru parkir (Jukir) liar di Kota Samarinda, Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan pada Senin malam (12/8/2024).

Operasi ini merupakan buntut dari insiden pengrusakan mobil yang diduga dilakukan oleh seorang juru parkir di Jalan KH Wahid Hasyim pada Minggu malam sebelumnya.

Operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Samarinda ini berhasil mengamankan 32 juru parkir yang kemudian digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Mayoritas dari mereka adalah juru parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak pernah mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.

Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah atas insiden yang meresahkan masyarakat.

“Malam ini, Polresta Samarinda bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ujarnya.

Supriyadi juga menekankan pentingnya pendataan dan pembinaan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah juru parkir liar yang kerap meresahkan warga di Samarinda.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Samarinda, terutama di sektor parkir yang sering kali menjadi masalah di area-area padat penduduk. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan juru parkir yang tidak terdaftar dapat segera diberikan pembinaan agar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (MJ)

BACA  Kolaborasi Masyarakat dan Instansi Cegah Karhutla di Kecamatan Segah

Iklan