Sistem SIKADEKA Wajibkan Paslon Lapor Dana Kampanye Secara Terperinci

Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Qoyyim Rasyid. (Ft: KPU Kaltim)

Metroetam.com, Samarinda –  KPU Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah mengumumkan penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye untuk setiap pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kaltim 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menjelaskan bahwa sistem ini berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Melalui SIKADEKA, setiap dana kampanye, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus dilaporkan secara terperinci. Dana kampanye berupa uang harus disimpan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dikelola peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Dana kampanye harus dilaporkan secara detail, baik yang diterima secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, hingga uang elektronik. Semua penerimaan tersebut harus melalui RKDK,” ujar Abdul Qoyyim Rasyid.

Selain uang, sumbangan dana kampanye juga dapat berupa barang dan jasa. Barang dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang akan dinilai sesuai harga pasar saat sumbangan diterima. Sementara itu, jasa yang diberikan kepada pasangan calon juga dinilai dengan harga pasar sesuai manfaat yang diterima.

“Semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye kami sosialisasikan sesuai Rancangan PKPU,” katanya.

SIKADEKA telah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap pasangan calon nantinya diwajibkan memiliki operator yang bertugas mengelola data di SIKADEKA dan melaporkan seluruh aktivitas kampanye sejak pembukaan RKDK, hingga sehari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Operator ini bertanggung jawab atas tiga jenis laporan, yaitu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA  KPU Kaltim Ajak Siswa SMA Budi Luhur Mengenal Pentingnya Partisipasi Pemilu

KPU Kaltim saat ini juga sedang menyiapkan aturan terkait batas maksimal penggunaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon.

“Batasan maksimal dana kampanye akan ditetapkan berdasarkan anggaran yang telah diatur nantinya,” pungkasnya. (MJ)

Iklan